Pemerintah Kota Sibolga melalui portal layanan kelurahan kini membuka pengajuan surat domisili secara online. Warga cukup memilih kecamatan dan kelurahan, lalu melengkapi form sesuai persyaratan layanan.
Inovasi ini diharapkan mempercepat pelayanan dan memudahkan pemantauan status permohonan secara transparan.
